PRINGSEWU (ISN)– Anggaran belanja makanan-minuman dan sewa gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, Lampung, tahun 2026 sudah mencapai Rp720.288.000. Besaran anggaran itu memunculkan sorotan publik, ditambah sulitnya konfirmasi dari pihak terkait.
Berdasarkan data rincian anggaran 2026, total belanja dibagi dua pos
Belanja Makanan dan Minuman: Rp450.288.000
1. Rapat: Rp382.458.000
2. Aktivitas Lapangan: Rp67.830.000
Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan: Rp270.000.000
Total 2026: Rp720.288.000
Item terbesar tercatat Rp76.032.000 untuk makan minum rapat sekali kegiatan. Untuk sewa gedung, item tertinggi Rp48.000.000.
Publik mempertanyakan efisiensi anggaran tersebut. Dengan total Rp720 juta, warga ingin tahu jumlah kegiatan, peserta, lokasi, dan urgensi sewa gedung padahal Disdik memiliki aula sendiri.
Upaya konfirmasi ke pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu belum membuahkan hasil. Anehnya, saat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu dihubungi melalui WhatsApp dan telepon untuk dimintai tanggapan terkait transparansi anggaran, yang bersangkutan tidak pernah membalas pesan WhatsApp dan tidak pernah mengangkat telepon.
Minimnya respons pejabat menambah pertanyaan publik. Padahal sesuai UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib memberikan informasi penggunaan anggaran negara.
![]()
